Tuesday 4 October 2011

PROSEDUR TETAP PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIK

Deskripsi Singkat
Prosedur tetap pemeliharaan adalah standar baku mengenai langkah-langkah teknis yang harus diikuti oleh teknisi elektromedis dalam melaksanakan kegiatan pemeliharaan yang berdasarkan prasyarat dan urutan kerja yang harus diikuti. Prosedur tetap pemeliharaan ini ditetapkan oleh direktur rumah sakit dan disusun berdasarkan service manual dan petunjuk lain yang terkait.
Kegiatan pemeliharaan terdiri dari pengecekan fungsi bagian-bagian alat, penggantian bahan pemeliharaan, pelumasan, pengecekan kinerja alat, penyetelan atau adjustment, kalibrasi internal dan pengukuran aspek keselamatan.
Dengan dilaksanakannya pemeliharaan secara berkala maka akan diperoleh hasil yang positif, yaitu:
  1. Alat selalu dalam kondisi siap dan laik pakai
  2. Usia teknis alat dapat tercapai
Prosedur Tetap Pemeliharaan
Prosedur tetap pemeliharaan merupan standar baku yang harus diikuti oleh teknisi elektromedik dalam melaksanakan pemeliharaan.
Prosedur tetap pemeliharaan disusun oleh teknisi elektromedik yang bertugas melaksanakan pemeliharaan alat.
Kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan tanpa mengacu pada protap pemeliharaan adalah pelanggaran terhadap kode etik profesi.
Prosedur tetap pemeliharaan merupakan salah satu persyaratan akreditasi pelayanan rumah sakit, sehingga adanya prosedur tetap pemeliharaan sangat diperlukan oleh rumah sakit.

Prasyarat
Prasyarat yang harus dipenuhi pada pemeliharaan adalah :
  1. Kualifikasi SDM memadai, minimal STM terlatih, D2 elektromedik, D3 elektromedik teknisi tersebut harus tersertifikasi
  2. Alat kerja dan alat ukur lengkap. Alat kerja terdiri dari toolset elektronik dan toolset mekanik, tersedia. Alat ukur sesuai dengan masing-masing alat, tersedia. Alat ukur harus terkalibrasi .
  3. Dokumen teknis penyerta meliputi:
  4. Protap pemeliharaan dan pengoperasian alat serta service manual, tersedia.
  5. Bahan pemeliharaan, bahan operasional dan material bantu, tersedia.
  6. Apabila alat menggunakan catu daya listrik untuk pengoperasiannya, maka kotak kontak harus dilengakapi dengan hubungan pembumian , dengan nilai tahanan < 5 Ohm.
  7. Mekanisme kerja harus jelas.
  8. Ruang kerja memenuhi ketentuan kondisi lingkungan
Apabila prasyarat tersebut tidak semuanya dipenuhi tetapi kegiatan pemeliharaan tetap dilakukan maka dapat dikatakan bahwa pemeliharaan alat tidak sesuai protap.

Persiapan
Persiapan adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum dilakukannya pemeliharaan, agar kegiatan pemeliharaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan tidak ada kendala pada saat pelaksanaan pemeliharaan.
Tahap persiapan terdiri dari :
  1. Menyiapkan surat perintah kerja dari atasan pemberi tugas
  2. Menyiapkan formulir lembar kerja pemeliharaan, laporan kerja dan kartu pemeliharaan alat
  3. Menyiapkan dokumen teknis penyerta sesuai alat yang akan dipelihara
  4. Menyiapkan alat kerja dan alat ukur yang dibutuhkan dalam pemeliharaan (semua alat harus didata sehingga tidak ada yang hilang atau tertinggal dilokasi
  5. Menyiapkan bahan pemeliharaan, bahan operasional dan meterial bantu
  6. Memberitahukan kepada pengguna alat yag akan dipelihara, tentang rencana dan jadwal pemeliharaan
Pelaksanaan pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan adalah sebagai berikut:
  1. Pendataan alat (perhatikan lembar kerja pemeliharaan)
  2. Pengecekan dan pembersihan seluruh bagian alat
  3. Pelumasan pada bagian-bagian alat yang bergerak
  4. Pengencangan /tightening
  5. Pengecekan bagian alat dan fungsi komponen
  6. Penggantian bahan pemeliharaan
  7. Pengecekan kinerja alat atau uji fungsi
  8. Penyetelan/adjustment
  9. Pengukuran aspek keselamatan (arus bocor, radiasi, tegangan lebih, dll)
Pencatatan
Setelah pemeliharaan selesai dilaksanakan, tahap berikutnya adalah pencatatan, yang terdiri dari:
  1. Isi formulir lembar kerja pemeliharaan. Pengisian formulir lembar kerja harus bertahap, sesuai tahap kegiatan pemeliharaan.
  2. Isi laporan kerja pemeliharaan. Gunakan format laporan yang baku
  3. Isi kartu pemeliharaan alat, yang menggantung pada setiap alat
  4. Pengguna alat menandatangani laporan kerja. Perhatikan hasil pemeliharaan apakah yang tertulis pada laporan kerja sesuai dengan kondisi alat saat itu.
Pengemasan
Sebelum meninggalkan lokasi alat, lakukan pengemasan supaya tidak ada barang yang tertinggal. Pengemasan dilakukan terhadap:
  1. Alat kerja dan alat ukur, sesuaikan dengan catatan supaya tidak ada barang yang tertinggal/hilang
  2. Dokumen teknis penyerta, dirapihkan dan disusun dengan baik
  3. Kembalikan alat kerja, alat ukur, dan dokumen teknis penyerta kepada petugas di IPS RS.
  4. Bersihkan lokasi pemeliharaan dari barang-barang bekas dari tumpahan oli atau grease.
Pelaporan
  1. Laporkan hasil pemeliharaan alat kepada unit kerja pengguna alat dan pemberi tugas. Gunakan formulir laporan pemeliharaan yang sudah baku dan serahkan alat yang telah dilakukan pemeliharaan.
  2. Apabila hasil pemeliharaan, alat tidak dapat difungsikan, berikan saran tindak lanjut

1 comment: